Pasturi di Riau Silip Digelandang Tim Gradak di Kamp Tempat Tinggalnya

    Foto: Tim Gradak saat mencari barang bukti di kamp pelaku. (Ist)

    Deni mengatakan pelaku biasa menjual Sabu tersebut dengan cara menunggu para pembeli di kamp tempat tinggalnya.

    Dari perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook