
Deni mengatakan pelaku biasa menjual Sabu tersebut dengan cara menunggu para pembeli di kamp tempat tinggalnya.
Dari perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)