Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Ditangkap
08/01/2026
Share this:
Pelaku saat ini sudah diamanatkan di Mapolres Bangka Selatan. Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.