
“Maka berangkat dari hal tersebut dengan ini kami menunggu itikad baik dari pihak BPRS untuk mengupayakan sertifikat yang merupakan agunan pembiayaan ini bisa diserahkan kepada klien kami,” tegas Darma.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustawan saat dikonfirmasi INTRIK.ID Pukul 19 : 33 WIB melalui pesan elektronik WhasApp mengenai hal dimaksud mengatakan konfirmasi ke kantor saja.
“Kl mau konfirmasi k kantor aja,” Jawabnya.