
Pandangan dan masalah ini wajib kita berantas dalam pandangan Islam. Karena narkoba ini barang yang memabukkan sama halnya dengan minuman keras maka haram hukumnya di jual, dibuat dan dipakai karena bisa merusak akal, jiwa dan harta bagi penggunanya. Didalam Al Qur’an surah Al Maidah ayat 90 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala , dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan munkar termasuk perbuatan syetan maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung”.
Adapun setiap yang memabukkan baik minuman keras, narkoba dan sejenisnya adalah haram hukumnya.Dan negara bertanggung jawab untuk tidak bisa beredar di masyarakat barang haram tersebut. masyarakat pun ikut andil menghilangkan keburukan terutama yang memabukkan seperti narkoba. Penjagaan negara dengan mengikuti petunjuk Al quran dan as sunnah agar bisa memberantas masalah narkoba ini. Negara wajib menjamin kehi dupan umat ini dengan mengelola sumber daya alam sendiri dan dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk pekerjaan yang baik, ekonomi yang terpenuhi baik sandang, pangan, papan dan jaminan kesehatan,pendidikan, keamanan luarnegri dan dalam negeri. Bentuk pengurusan rakyat inilah yang wajib diberikan negara untuk rakyat / masyarakat secara cuma-cuma dan yang lebih penting negara menjamin keimanan yang kuat dan tunduk dan taat kepada petunjuk Allah dan Rasul agar semua beruntung dari dunia sampai ke akhirat.Hanya dengan Islam kaffah yang Rahmatan Lil ‘allamiin.