
Dalam penggeledahan rumah FS, Tim Gradak menemukan satu bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan geledah rumah FS, ditemukan satu bungkus kristal putih diduga sabu, dengan berat 49.83 gram dan 15 kantong plastik berisi pil diduga ekstasi. Usai penggeledahan rumah tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Polres Bangka. Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Berikut keterangan barang bukti yang diamankan :