
“Tim juga mengamankan satu unit sepeda motor mrek yamaha scoopy warna merah marun, diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi untuk mengambil narkotika dimaksud,” ujar Deni.
Menyangkut hal itu, Deni mengatakan tersangka akan dijerat Undang – Undang narkotika.
“Tersangka HZ ini melakukan tindak Pidana, menjual, membeli, menjadi perantara dan memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.