
Mendra dalam sambutannya mengatakan penyampaian Raperda dimaksud adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Mendra mengapresiasi atas pencapaian Pemkab Bangka meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).