BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menanggapi pemberitaan salah satu media onlien , Melda Sari selaku yang disebutkan dalam pemberitaan dimaksud, akhirnya menyampaikan keterangannya. Melalui surat disampaikan kepada redaksi INTRIK.ID tanggal 17/10/2024 Melda Sari mengungkapkan kejadian sebenarnya.
Menurut Melda Sari dirinya menjalankan hukuman tidak sesuai apa yang sudah diberitakan. Untuk itu dirinya menyebutkan kalau ingin mengetahui semua harap menghubunginya.
“Mengenai pernyataan saudari Anita sebagai narasumber media A1 onlien tanggal 7 oktober 2024. Dimana anita mengatakan saya pernah dipenjara selama 3 tahun dengan kasus penipuan dan pemerasan. Semua itu tidak benar, kalau mau tau saya menjalankan hukuman harap menghubungi saya,” ungkapnya.
Kemudian dalam pres rilisnya, Melda Sari tidak pernah memaksa yang bersangkutan untuk ikut dalam usaha dijalaninya.
“Saya tidak pernah memaksa anita untuk ikut dalam usaha yang saya jalani, anita sendiri yang mau ikut. Saya dituding menggelapkan dan menipu uang anita harus ada pembuktian, dan usaha kami jalani belum habis waktunya. Saya siap membuktikan usaha itu dalam kondisi macet, kemudian saya pernah memberikan keuntungan kepada anita,” ujarnya.
Lebih lanjut Melda Sari mengungkapkan usaha dijalaninya juga menggunakan modal pribadi, dan dirinya tidak pernah menipu salah satu counter HP.
“Usaha yang saya jalankan tidak serta merta semua modal Anita, uang pribadi saya juga ada. Terus mengenai pemberitaan A1 onlien soal salah satu counter HP di simpang polman korban peniupuan saya, tanggal 16 /10/2024 malam saya datangi counter tersebut. Kemudian saya tanya langsung pemilik counter, Pemilik counter tidak pernah menyebutkan dirinya korban penipuan saya,” pungkasnya.
Merasa data pribadinya sudah dipublis, menyikapi hal tersebut Melda Sari akan tempuh jalur hukum. Karena berpotensi melanggar peraturan berlaku.
“Menanggapi data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) saya menjadi foto pemberitaan Media A1 onlien tanggal 7 oktober 2024. Saya akan tempuh jalur hukum, karena berdasarkan
Undang – Undang ITE Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 pelaku doxing juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan data pribadi,” tutupnya.
Sumber : Melda Sari