
INTRIK.ID — Masyarakat Kabupaten Bangka bisa memperbarui data kependudukan secara mandiri melalui melalui situs pesonadukcapil.bangka.go.id. Bahkan masyarakat juga bisa mencetak sendiri KK atau Kartu Keluarganya sendiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Bangka, Muhtar mengatakan dengan mengakses situs itu mendapatkan KK baru hanya dalam waktu 3 hari.
“Untuk pembuatan KK sekarang kan sudah melalui online. Silahkan daftar apapun keperluannya seperti pembuatan KK baru atau perubahannya,” ungkap Muhtar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).
Meski demikian, semua persyaratan harus terlebih dulu dilengkapi dengan cara di upload melalui situs tersebut.