
BANGKA BARAT. INTRIK.ID – Mungkin publik tidak asing lagi mendengar kata Corporate Sosial Responsibility ( CSR).
Aturan CSR tertuang dalam Undang – Undang nomor 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 1 tentang Perusahaan Terbatas ( PT ). CSR adalah Konsep dilakukan dunia usaha atau industri, sebagai tindakan rasa tanggung jawab untuk sosial dan lingkungan sekitar.
Bagi PT. Timah Tbk menjalankan program CSR tidak diragukan lagi, Miliyar Rupiah siap digelontorkan. Mulai dari respon bencana alam, pendidikan, PUMK, Olahraga sampai membantu fasilitas umum. Bukti nyata program CSR perusahaan plat merah ini mendapat komentar dari sejumlah kepala daerah.
Ridwan Djamaluddin selaku PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung mengatakan PT. Timah Tbk berperan dalam pembangunan, selalu mendukung kegiatan kegiatan masyarakat.