
Berdasarkan uraian mosi tidak percaya disampaikan koordinator anggota KPKS SB di media. Salah satu soal LPJ penjualan TBS dan biaya operasional Adi Putra berpendapat wajar anggota menanyakan hal tersebut.
“Kalau saya baca di media dari uraian mosi tidak percaya anggota KPKS Silip Bersatu yakni LPJ penjualan TBS dan biaya operasional, tanpa melampirkan nota penjualan dan bukti penggunaan biaya operasional, wajar anggota KPKS SB menanyakan hal itu. Mengingat anggota koperasi berdasarkan UU nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi Bab V pasal 17 adalah pemilik koperasi. apalagi nilainya sampai miliaran rupiah,” ujarnya.
Dimintai tanggapan soal adanya laporan anggota KPKS ke Polres Bangka , Adi Putra berharap pihak APH bisa menjalankan fungsinya.