
“Kita berharap Kejagung segera memeriksa kepemilikan tanah, dokumen penjualan tanah yang berstatus HPL, HL dan lainnya karena hal tersebut diduga jadi tindak pidana pencucian uang dari kasus komoditas timah ini,” tutupnya.
Hingga kini Kejagung RI sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini mulai dari mantan Direktur PT Timah hingga direktur PT Venus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.