Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun

    JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

    Sebelumnya tim JPU juga telah menuntut terdakwa Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dengan tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara, dengan vonisnya hanya 3 tahun penjara.

    Saat dijumpai satelah persidangan, Alwin Albar tidak banyak berkomentar dan mengalihkan ke kuasa hukumnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook