
“Selama ini semua dibebankan kepada pemerintah sehingga merasa takut diperiksa saja. Padahal kami kejaksaan bisa diajak diskusi agar tidak ada koridor yang tidak sesua peraturan yang seharusnya, ” ucapnya.
Husaini menjelaskan, proyek strategis dibagi jadi 3 yakni tingkat nasional, provinsi dan kabupaten yang mana setiap proyek strategis di tindak langsung sesuai tingkatan.
“Kalau nasional dia langsung kejagung, kalau provinsi ada kejati dan kabupaten kejari. Namun semua kasus tersebut kami ditingkat manapun melakukan pendampingan. Contoh ada proyek nasional di Lubuk, kalau ada masalah itu kejagung yang turun, kejati dan kejari hanya menemani, ” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah itu.
Husaini berhadapan, kedepannya bisa menjalin kerja sama dan sinergi yang baik antar semua forkopimda di Bangka Tengah.