
Ia menjelaskan, pemberian dana hibah kepada organisasi, termasuk KONI, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan proposal yang diajukan. Menurutnya, bantuan tidak diberikan begitu saja, tetapi melalui tahapan dan proses yang berlaku.
“Semua proposal bantuan, bukan hanya KONI, kami sesuaikan dengan keuangan daerah dan apa yang diajukan. Bukan langsung diberikan. Ada tahapan dan prosesnya. Jadi sekali lagi, kami hargai proses hukum,” ungkapnya.
Meski kasus dana hibah KONI tengah ditangani kejaksaan, Algafry menyatakan target prestasi olahraga Bangka Tengah tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia optimistis kontingen Bangka Tengah masih memiliki peluang untuk mempertahankan gelar juara umum pada Porprov yang dijadwalkan berlangsung November 2026.