
“Begini dulu yang buka alur muara Jelitik itu PT. Timah termasuk lokasi PPN Sungailiat sekarang ini. Masih ingat gak ada kapal keruk yang masuk kedalam alur muara? Kemudian saat PT. Timah kerjakan alur muara, perahu nelayan bebas keluar masuk. Tidak seperti sekarang,” ungkapnya.
Menurutnya silahkan PT. Timah mau buka tambang asalkan alur muara kembali dalam, mengingat lokasi alur muara Jelitik masih masuk IUP PT. Timah.
“Kami dari Formanpis dan nelayan hanya punya kepentingan agar alur muara itu dalam. PT Timah mau nunjukin mitra yang mana bekerja silahkan, itu kewenangan PT. Timah. Soal ada Pihak yang menolak tidak ada aturan yang melarang berpendapat. Nelayan ini sudah capek menunggu kapan laut muara dikerjakan. Kalau PT. Timah bisa memperdalam alur muara dengan aktivitas penambangannya kami siap mendukung,” ujarnya.