
Ditemukan Kurang dari 24 Jam
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, mengatakan keberhasilan menemukan kembali perhiasan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan keluarga korban.
Menurutnya, polisi berupaya menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami bahwa Polisi bersama masyarakat. Kami berupaya menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, melakukan penyelidikan sesuai prosedur, serta mengoptimalkan langkah-langkah yang diperlukan agar masyarakat memperoleh pelayanan dan kepastian penanganan,” ujar Esha, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas keberhasilan menemukan kembali perhiasan tersebut.
Keluarga juga menyampaikan keinginan agar persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa barang berharga yang ditemukan di tempat umum bukan berarti boleh langsung dikuasai. Mengambil barang milik orang lain tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum.