
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampaknya Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tidak main – main dalam memberantas tindak pidana korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan triliun. Usai menyelesaikan sejumlah tersangka ke meja hijau pengadilan, kali ini lembaga adiyaksa itu merambah ke korporasi Smelter.
Korporasi adalah perusahaan diakui secara hukum memiliki identitas terpisah dari pemiliknya. Korporasi dapat berupa kumpulan organisasi profesi atau perusahaan berbadan hukum maupun tidak. Korporasi memiliki hak dan kewajiban hukum, yakni memiliki aset, Mengajukan tuntutan hukum, Membuat kontrak, Bertanggung jawab atas tindak pidana.
Korporasi dibedakan menjadi perusahaan terbuka dan tertutup. Perusahaan terbuka Perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), Modalnya dapat diperoleh dari umum secara terbuka, Harus melaporkan keuangannya secara terbuka. Perusahaan tertutup Kepemilikan sahamnya hanya untuk orang tertentu, Tidak menawarkan saham di pasar modal.