
“Atas perbuatan yang dilakukkan pelaku Don melanggar tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun,” jelas Iptu Defriansyah.
Selanjutnya unit reskrim polsek mendo Barat melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan tersangka dan mengamankan barang bukti serta melakukan pelimpahkan perkara pidana ke Satuan Reskrim Polres Bangka.(*)