Oleh: Supriatin S.E (Aktivis Dakwah)
Data Kepolisian secara nasional menyebut jumlah kejahatan di Indonesia tahun 2023 meningkat. Bahkan kriminal tersebut diprediksi masih akan terus meningkat di tahun ini. (www.rri.co.id/18/07/2024)
Kasus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung polisi menangkap seorang pelaku pencurian uang puluhan juta di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.(babel.inews/03/08/2024)
Masih kasus di Bangka. Seorang karyawan menyerahkan diri ke kepolisian di Bangka Belitung, terkait kasusnya yang mencuri uang ditempat ia kerja, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan untuk judi. (www.detik.com/sumbagsel/21/07/2024)
Sedangkan di Belitung, Polres Belitung Timur Catat Kriminalitas Naik 133 Persen di Juli 2024. (Posbelitung.co/30/07/2024).
Tindakan kriminal memang mengkhawatirkan, makin meningkatnya kejahatan kriminal membuat masyarakat merasa tidak aman. Anehnya ada pelaku kejahatan tindak kriminal yang sudah pernah merasakan kurungan jeruji besi alias penjara. Namun bukannya jera malah mengulangi lagi tindakannya. Ada apa dengan kondisi masyarakat kita dan negara ini? Bukankah seharusnya jera?.
*Memarjinalkan Aturan Ilahi*
Semua ini terjadi karena kita tidak memakai aturan ilahi dalam kehidupan. Padahal Allah mampu mengatur kehidupan ini, karena Allah lah yang menciptakan manusia, bumi dan kehidupan ini beserta aturannya. Namun aturan ini sudah tidak diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat ini Kita memakai aturan selain dari islam yaitu sekulerisme, liberalisme dan kapitalisme.
Inilah yang menyebabkan tindak kriminal terus terjadi. Makin tahun selalu meningkat.
Ahmad Roni, Pengacara Publik LBH Surabaya mengatakan dari banyaknya aksi kejahatan di Indonesia termasuk di kota Pahlawan pelakunya juga dari usia yang masih sangat muda atau anak dibawah umur.
Roni sapaan akrab Ahmad Roni menyebut faktor pengaruh lingkungan dan media sosial serta tuntutan ekonomi menjadi penyebab anak dibawah umur terlibat tindak kejahatan. (www.rri.co.id/18/07/2024)
Ada beberapa faktor penyebab tindak kriminal dari pernyataan Ahmad Roni. Setidaknya ada tiga faktor penyebab terjadinya kriminal. Pertama, yaitu pengaruh lingkungan. Lingkungan sekulerisme, yaitu pemisahan antara agama dari kehidupan, yang menjadi penyebab munculnya lingkungan masyarakat yang liberalisme, yaitu bebas bersikap dan bertindak tanpa aturan agama. Sebagai contoh seseorang bebas melakukan apa saja selama tidak mengganggu individu lain. Contohnya berjudi dan minunan keras, pergaulan bebas, dll. Mereka menganggap tidak apa-apa, selama tidak mengganggu orang lain. Padahal hal tersebut dilarang oleh agama, serta dapat memicu perkelahian, pencurian bahkan pembunuhan.
Kedua, faktor sosial media. Sosial media menjadi alat yang mudah untuk komunikasi dan mendapat informasi. Namun dalam sistem kapitalisme, sekulerisme dan liberalisme, sosial media menjadi lahan untuk para pemilik modal untuk membuat platform yang bertentangan dengan aturan Ilahi, seperti judi online, konten porno, tayangan hidup hedonisme, dll. Para kapitalisme tidak perduli apakah konten yang dibuat dapat berdampak buruk untuk masyarakat. Yang terpenting bagi para kapitalisme adalah manfaat materi yang didapat. Padahal berseliwernya kemaksiatan yang ada di sosial media merupakan salah satu sumber terjadinya kriminalitas kriminalitas.
Faktor ketiga yaitu ekonomi. Sistem ekonomi saat ini adalah ekonomi kapitalistik. siapa kuat dialah yang menang. Nah yang kuat itu adalah yang memiliki modal banyak. Para pemilik modal dapat menguasai sumber daya alam. Di negeri ini mayoritas kekayaan alam dikuasai oleh para kapitalistik. Kekayaan alam banyak dikuasai asing dan segelintir orang. Seperti tambang emas, batu bara, nikel perkebunan sawit, dll. Semua hasilnya diambil asing dan segelintir orang saja. Sedangkan rakyat yang berjumlah ratusan juta banyak yang hidup kekurangan. Penguasa memeberikan izin para asing mengelola SDA dengan alasan terkendala adanya SDM (sumber daya manusia).
Padahal di negeri ini banyak lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Alasan lain karena tidak adanya dana yang memadai untuk mengadakan alat berat, sehingga membenarkan dibukanya pintu bagi invertor asing.
Adanya para invertor asing untuk berinvestasi dalam negeri ini ditunjang kebijakan negara seperti. Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adanya aturan tersebut, presiden memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Dengan syarat, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari sebelumnya yaitu 51%.(SINDOnews.com, 31 Mei 2024)
Begitulah wajah asli sistem ekonomi kapitalisme. Adanya kebijakan tersebut selaras dengan ekonomi global, pasar bebas, yaitu dengan membuka keran selebar lebarnya bagi para investor untuk menanamkan modal dalam negeri. Namun kenyataanya masyarakatlah yang tidak diuntungkan. Terbukti dengan tingkat kemiskinan 25,22 juta jiwa atau 9.03%.
Ini persoalan angka 9.03% dalam standar kemiskinan. BPS menunjukkan garis kemiskinan yang digunakan adalah Rp601.871 per bulan per kapita. Maksudnya, kalau ada orang yang pengeluarannya lebih dari angka tersebut per bulannya, berarti bukan dikategori miskin, padahal kenyataanya mayoritas masyarakat indonesia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan layak. Adanya PHK, pekerjaan sulit, harga sembako mah,kesehatan malah dan pendidikan mahal.
*Islam Solusi Hakiki*
Dalam islam tindakan kriminal merupakan sesuatu yang berbahaya. Oleh karena itu hal-hal yang memunculkan terjadinya tindakan kriminal harus dihapuskan.
Islam adalah problem solving. Termasuk menyelesaikan masalah kriminal. Dalam islam ada 2 cara menyelesaikan masalah ini.
Pertama, preventif, yaitu sebelum terjadinya tindakan kriminal. Menanamkan keimanan, membentuk masyarakat islami, peran negara.
Kedua represif, yaitu setelah terjadinya tindakan kriminal. Memberikan sangsi yang tegas.
*Menanamkan keimanan*
Keimanan adalah benteng pertama bagi individu untu terhindar dari prilaku kriminal. Keimanan mengakui Allah sebagai tuhan, bila ini sudah ada pada individu. Maka apa yang diturunkan Allah, berupa Al- Qur’an sebagai kitab suci umat islam. Al-qur’an sebagai pedoman hidup, berisi tentang perintah dan larangan Allah. Tindak kriminal adalah dilarang dalam agama. Maka orang beriman ia akan menjauhi perbuatan tersebut.
Jangankan untuk melakukan kemungkaran. Melihat kemungkaranpun didalam islam diwajibkan untuk menjegahnya.
Dari Abu Said Al Khudri ra, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya dia ubah dengan tangannya (kekuasaannya). Kalau dia tidak mampu hendaknya dia ubah dengan lisannya dan kalau dia tidak mampu hendaknya dia ingkari dengan hatinya. Dan inilah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).
Maka wajib hukumnya memperkuat keimanan seorang hamba agar terhindar dari perbuatan kriminal.
*Membentuk Masyarakat Islami*
Selain menanamkan keimanan pada individu. Diperlukan masyarakat yang islami, sehingga tidak ada kemungkaran yang muncul ditengah masyarakat. Seperti kemungkaran judi dan minuman keras atau sejenisnya. Hal ini dilakukan supaya tidak menjadi pemantik munculnya tindak kriminal. Karena minuman keras atau sejenisnya dapat merusak pikiran, ketika mabuk, tidak bisa berpikir jernih. Karena khamar adalah induk kemungkarang.
“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalamy keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani)
Banyak tindak kriminal terjadi berawal dari minuman keras, seperti pembunuhan, pemerkosaan dll.
Selain khamar, judi pun tidak akan tumbuh subur dalam masyarakat islam. Karena pasti akan ditolak oleh masyarakat. Karena judi dilarang oleh agama, selain itu judi juga merusak tatanan kehidupan. Masalah finansial muncul dalam keluarga, perceraian dan pembunuhan serta pencurian, banyak terjadi berawal dari judi.
Standar masyarakat islami adalah halal dan haram. Ketika perbuatan tidak merugikan orang tetapi ada keharaman maka itu akan dilarang. Beda dengan masyarakat yang liberal, seseorang bebas bertindak tanpa batasan agama. Liberal inilah yang akan merusak tatanan bermasyarakat, serta memunculkan tindakan kriminal.
*Peran Negara*
Didalam islam negara memiliki peran yang paling besar dalam mencegah tindak kriminal. Negara wajib menjaga harta, nyawa, kehormatan,aqidah masyarakatnya. Masyarakat adalah amanahnya pemimpin. Maka pemimpin negara haruslah menjaga dengan baik dan sungguh sungguh. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Begitulah karakter pemimpin dalam islam. Pemimpin harus menerapkan aturan dari ilahi dalam bernegara.
Ibnu Taimiyyah menyatakan agama Islam tidak akan bisa tegak dan abadi tanpa ditunjang oleh kekuasaan, dan kekuasaan tidak bisa langgeng tanpa ditunjang dengan agama.
Dalam sistem ekonomi islam negara akan mensejahterakan rakyat dengan pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan, papan dengan harga terjangkau, kebutuhan kesehatan, pendidikan pun sama terjangkau, bahkan bisa gratis. Negara memperoleh finansial dari manakah. Dalam sistem ekonomi islam pendapat tidak diperoleh dari pajak dan hutang melainkan dari pendapatan yang ditetapkan dalam islam seperti kepemilikan umum, yang dikelola negara meliputi tambang (batu bara, emas, minyak bumi, dll.).
Pendapatan lain dari kepemilikan negara meliputi ganimah, jizyah, kharaj, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki waris, dharibah, dan lain-lain.
Masih ada lagi, yaitu pendapatan negara dari kepemilikan individu seperti zakat, hibah dan sedekah.
Dalam majalah Al-wa’ie, pengeluaran Baitul Mal/kas negara yang merupakan telaah kitab Muqaddimah ad-Dustûr pasal 152, dijelaskan bahwa pengeluaran baitul mal ada 6 bagian, sebagai berikut :
- Delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berhak mendapatkan harta dari pos pemasukan zakat.
- Jika dari kas zakat tidak ada dana maka untuk orang fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan jihad dan gharimin (orang yang dililit hutang) diberi harta dari sumber pemasukan Baitul Mal lainnya. Jika itu pun tidak ada dana maka para ghaarimiin tidak mendapatkan apapun. Untuk memenuhi kebutuhan orang fakir, miskin, ibnu sabil dan kebutuhan jihad, dipungut pajak. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut jika situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.
- Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa dan tentara. Mereka diberi harta dari Baitul Mal. Jika dana Baitul Mal tidak mencukupi, segera dipungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/mala petaka.
- Untuk pembanguan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit dan sekolah, dananya dari Baitul Mal. Jika dana Baitul Mal tidak mencukupi, segera dipungut pajak untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
- Pembangunan sarana pelayanan pelengkap mendapatkan biaya dari Baitul Mal. Jika dana Baitul Mal tidak mencukupi maka pendanaannya ditunda.
- Bencana alam mendadak, seperti gempa bumi dan angin topan biayanya ditanggung Baitul Mal. Jika dana Baitul Mal tidak mencukupi maka negara mengusahakan pinjaman secepatnya, yang kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.
Menjadi catatan bahwa pajak yang diambil ketika dalam kondisi genting, kemudian pajak hanya pada orang yang mampu saja. Serta sifatnya sementara. Lalu untuk pinjaman, sifatnya yang tidak ada Riba nya.
Begitulah cara islam dalam mendapatkan pemasukan dan pengeluaran uang negara. Tidak semata2 hanya dari pajak dan hutang yang riba, seperti dalam sistem saat ini.
Dengan demikian rapi dan apiknya sistem ekonomi islam, sehingga menjadikan rakyat terpenuhi kebutuhannya. Sehingga tidak ada individu melakukan tindak kriminal faktor ekonomi.
Dalam sistem islam, Negara juga menciptakan masyarakat yang islami. Masyarakat disatukan dengan satu pemikiran, satu perasaan dan satu aturan. Segala hal dimasyarakat yang menimbulkan kemudharatan harus dihilangkan oleh negara dengan kebijakan sesuai aturan syariat. Hal ini dilakukan agar sikap dan perbuatan masyarakat terjaga dari hal yang fasad/rusak.
Negara dalam sistem islam juga memberikan pendidikan kepada umat, terkait kepemilikan barang. Dimulai dari pendidikan anak usia dini. Hal ini pun bisa dimulai dari orang tua kepada anaknya. Anak diberi pemahaman bahwa barang orang lain tidak asal ambil. Kalau mau pakai barang orang harus izin dulu. Setelah pakai harus dikembalikan. Jika barang yang kita pinjam sudah mau diambil pemiliknya haruslah dikembalikan. Karena akan berdosa jika ambil barang orang lain tanpa izin. Dalam islam ada ketentuan syariat jika mau memakai barang orang lain. Bisa dengan cara meminjam atau meminta. Begitulah salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam pemakaian barang orang lain. Hal ini akan berdampak positif buat masyarakat. Kalaupun mencuri karena memiliki penyakit kleptomania (kesulitan menahan dorongan untuk mencuri), maka hal ini harus disembuhkan oleh negara, jika keluarga tidak mampu. Dengan trapi yang baik, penyakin ini bisa sembuh.
Negara akan melarang konten dalam media yang melanggar syariat dan aqidah serta melarang tayangan yang memicu orang meniru perbuatan kriminal, Seperti Rekonstruksi pembunuhan, percurian, perampokan atau tindak pidana lainnya. Kalaupun mau rekonstruksi, jangan di tayangkan di sosmed atau media lainnya. Yang tau hanya pihak-pihak yang berkepentingan saja. Tidak disaksiakan khalayak ramai ataupun ditayangkan di media sosial, media cetak ataupun televisi.
Sehingga masyarakat baik dalam dunia nyata maupun dunia maya, bertindak dan berbuat sesuai aturan sang pencipta, dimana standarnya halal dan haram. Dengan begitu tidak ada individu melakukan tindak kriminal faktor lingkungan dan media sosial. Kalaupun ada kasus kriminal, jumlahnya bisa dihitung jari.
Jika ada pelaku tindak kriminal dalam sistem islam. Maka negara akan memberikan sangsi yang tegas, sesuai syariat islam dan akan membuat pelaku jera. Sangsi dalam sistem islam berfungsi sebagai jawabir(penebus dosa pelaku) dan zawajir (mencegah orang lain melakukan serupa). Sehingga tidak akan mengulangi lagi dan orang lain pun tidak berani melakukan tindakan kriminal.
Demikianlah solusi islam, sehingga tindak kriminal bisa terselesaikan. Rasa amanpun bisa terwujud bagi rakyat. Wallahu’alambisshowwab.