
Ia juga menegaskan, KIA sangat penting untuk identitas anak agar bisa berpergian dengan aman.
“Yang wajib KTP itu 17 tahun, lantas identitas anak dibawah 17 tahun pakai apa? Makanya KIA dibuat. Siapapun yang keluar rumah harus bawa identitas, ” ungkapnya.
“KIA juga dibagi dia, kalau umur 0-5 tahun KIA tidak ada foto, sedangkan umur 5-16 pakai foto,” lanjutnya.
“Kalau sudah direkam KIA, datanya sudah masuk di SIAK, jadi pas 17 tahun bisa langsung cetak KTP nantinya,” tambah Julhasnan.(Erwin)