
Meskipun begitu, ia mengaku penggunaan mobil dinas kades itu tidak menyalahi aturan.
“Saya inikan belum ditetapkan oleh KPU, saya baru mengambil formulir. Status saya masih kades, belum mengundurkan diridiri. Kecuali saya sudah menggunakan diri tapi masih pakai kendaraan dinas baru melawan hukum,” ungkapnya.
Ia beralasan kebetulan ada urusan di Pemda sehingga menggunakan kendaraan dinasnya.