
Potensi pasar domestik pun sangat menjanjikan. Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 27 juta Single Investor Identification (SID). Dengan basis investor yang terus tumbuh, kapitalisasi pasar yang besar, serta transaksi harian yang semakin aktif, pasar modal Indonesia dinilai siap menjadi kanal distribusi investasi emas yang efisien dan transparan.
Secara mekanisme, ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia seperti saham. Investor dapat membeli dan menjualnya melalui aplikasi perdagangan saham secara real time tanpa harus memiliki emas fisik secara langsung.
Keunggulan utama ETF Emas terletak pada efisiensi dan keamanannya. Berbeda dengan pembelian emas fisik yang memerlukan tempat penyimpanan dan memiliki risiko kehilangan, ETF Emas memberikan eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui sistem perdagangan bursa. Emas yang menjadi aset dasar disimpan secara aman oleh kustodian dan lembaga penyimpanan emas berizin.
Regulasi juga mengatur kualitas aset dasar yang digunakan. Emas yang menjadi underlying wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagian besar dana investasi ditempatkan pada emas fisik, sedangkan sebagian kecil dapat dialokasikan pada instrumen pasar uang dan kas untuk mendukung operasional pengelolaan dana.
Menariknya, Indonesia juga membuka peluang penerbitan ETF Emas berbasis syariah. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Melalui fatwa tersebut, investor yang mengutamakan prinsip syariah memperoleh alternatif investasi emas yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.