
“Pemerintah dan PT Timah sudah koordinasi namun saat kami ke lapangan, ternyata izinnya habis penambangan dilakukan di luar koordinat IUP yang disepakati. PT Timah juga membuang limbah secara semena mena sampai berdampak ke air baku kami. Ini sangat merugikan negara. Bahkan aset seperti jalan dan fasilitas kantor sudah hampir tersentuh, ” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Aduk itu bahkan akan melaporkan PT Timah dan tim pengawas tambang karena tidak mengawasi proses penambangan tersebut.
“Tambang ini melebihi batas blok-blok yang ditentukan, melebih waktu juga dan merusak fasilitas. Kami lapor kalau gini terus. Gak hari ini diproses bisa jadi 10 tahun kemudian karena ini sudah salah dan merugikan negara, ” tegasnya.
Ia bersama DPRD Bangka Tengah meminta penghentian penambangan serta menormalisasi saluran air serta mertakan tanah gundukan untuk dijadikan fasilitas taman seperti kesepakatan awal.