
Keseriusan LSM KPMP Bangka membantu fasilitas kepentingan nelayan mengenai alur Muara Air Kantung tidak hanya akan menggelar Demonstrasi, akan tetapi dibuktikan juga dengan mengirim surat kepihak terkait lainnya.
“Keadaan muara air kantung tidak ada perkembangan sama sekali, saat ini pengiriman pasir kami duga sudah tiga kali oleh pihak pengelola sekarang. Kami sudah buat Laporan kementerian terkait dan Mabes Polri, dengan dugaan pihak pengelola tidak kantongi izin lengkap. Pantauan kami beberapa hari lalu pasir yang ditumpuk diangkut pakai mobil Dum truk dan gunakan alat berat, entah dijual atau diangkut kemana kami kurang tau,” jelas Hendro.
Dilema muara tersebut menjadi tanda tanya besar pihak LSM KPMP , SKK milik PT . Pulomas Sentosa masih berlaku tapi pengelola sekarang bukan perusahaan yang punya SKK.
“Setau kami SKK itu dikeluarkan Bupati untuk PT. Pulomas Sentosa dan SKK masih berlaku dan IUP tersebut milik PT. Pulomas Sentosa. Kita bingung siapa yang berhak mengelola alur muara itu, siapa pun mau bekerja demi nelayan silahkan asal secara dokumen lengkap. pernah kita minta cabut izin PT. Pulomas Sentosa saat itu waki Gubernur provinsi Bangka Belitung bilang provinsi tidak punya kewenangan, bergulir waktu izin lingkungan hidup milik PT Pulomas Sentosa kita bingung,” sebut Hendro penuh tanda tanya.