
Pemanfaatan ini bertujuan mendayagunakan aset yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memberikan nilai ekonomis bagi daerah tanpa mengubah status kepemilikan.
“Jadi kami sudah diperintah pak Bupati untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset tanpa merubah hak milik aset terbuat, ” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, untuk kendaraan dinas yang sudah usang akan dilakukan penjualan melalui lelang seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2025.
“Untuk kendaraan dinas akan kami lelang jika memang memasuki kriteria lelang untuk menghambat anggaran pemeliharaan dan menambah pemasukan,” ujarnya.