Dendam, Kenek Bangunan Tebas Bosnya

    Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa sebilah parang dan sehelai baju kaos. Atas tindak pidana tersebut pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dan diancam 5 tahun penjara.(Erwin)

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook