
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa sebilah parang dan sehelai baju kaos. Atas tindak pidana tersebut pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dan diancam 5 tahun penjara.(Erwin)
Find some desired keywords.