
Senada dengan nelayan, perwakilan petani, Suhaimi, mengungkapkan kekhawatirannya lantaran rembesan yang diduga limbah tersebut telah mencapai area perkebunan warga. Ia mendesak pihak perusahaan untuk segera memperbaiki mekanisme pengelolaan limbah agar air yang dibuang memenuhi standar baku mutu dan izin Amdal yang berlaku.
“Pipa yang mengalir ke sungai harus ditutup sementara. Sambung kembali hanya jika air yang dibuang sudah benar-benar jernih dan sesuai standar,” ujar Suhaimi.
Ketua BPD Perlang, Saihu, turut mengingatkan bahwa operasional pabrik didasari oleh kesepakatan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Namun, hingga kini, sejumlah poin usulan masyarakat belum mendapatkan jawaban tertulis dari pihak perusahaan.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Atas dasar Musyawarah Desa inilah pabrik bisa beroperasi, jadi kami minta pihak perusahaan segera menanggapi usulan tersebut secara resmi,” kata Saihu.