
INTRIK.ID, JAKARTA — Hubungan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo bukan sekadar hubungan antara pejabat kepolisian dan kepala negara.
Keduanya memiliki perjalanan kedinasan yang bersinggungan sejak Jokowi masih menjabat Wali Kota Solo.
Nama Listyo kembali menjadi perhatian setelah muncul polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara tersebut, Listyo disebut sebagai salah satu pejabat tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Di tengah perkembangan itu, rekam jejak hubungan Listyo dengan Jokowi menjadi menarik untuk ditelusuri, terlebih setelah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi desakan pemakzulan dari sejumlah pihak.
Persinggungan keduanya bermula ketika Listyo menjabat Kapolresta Surakarta pada 2011.
Saat itu, Jokowi sedang menjalani periode kedua sebagai Wali Kota Surakarta.
Keduanya berada dalam lingkungan pemerintahan kota yang sama, meskipun memiliki fungsi dan kewenangan berbeda.
Listyo bertanggung jawab terhadap tugas kepolisian, sedangkan Jokowi menjalankan pemerintahan daerah.
Riwayat tersebut menjadi awal hubungan kedinasan keduanya sebelum kemudian kembali bertemu dalam lingkup pemerintahan nasional.
Setelah Jokowi memenangkan Pilpres 2014, Listyo mendapat penugasan baru di lingkungan Istana.
Pada Oktober 2014, Mabes Polri mengumumkan Listyo terpilih menjadi ajudan Presiden Joko Widodo.
Penugasan tersebut membuat Listyo berada dalam lingkungan pendampingan dan pengamanan kepala negara.
Ia menjalankan tugas sebagai ajudan hingga 2016.
Setelah itu, kariernya berlanjut dengan menduduki jabatan Kapolda Banten.
Perjalanan Listyo tidak berhenti setelah meninggalkan Istana.
Pada 2018, ia dipercaya menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Setahun kemudian, tepatnya Desember 2019, Listyo diangkat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Kabareskrim.
Jabatan tersebut menempatkannya pada salah satu posisi penting dalam struktur penegakan hukum kepolisian.
Puncak perjalanan karier Listyo pada pemerintahan Jokowi terjadi pada Januari 2021.
Pada 13 Januari 2021, Jokowi mengirimkan nama Listyo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR RI.
Setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan serta memperoleh persetujuan DPR, Listyo akhirnya dilantik Jokowi sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Dengan demikian, Jokowi memiliki peran langsung dalam proses pengangkatan Listyo sebagai pimpinan tertinggi Polri.
Namun, proses tersebut juga melibatkan mekanisme persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Riwayat Listyo yang pernah menjadi ajudan Jokowi dan kemudian diangkat menjadi Kapolri memperlihatkan adanya hubungan kedinasan yang berlangsung selama beberapa tahun.
Namun, fakta tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa Listyo menjalankan kepentingan politik Jokowi.
Begitu pula belum ada bukti yang menunjukkan Jokowi memerintahkan atau mengetahui dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Di tengah perkembangan politik nasional, publik memang memiliki alasan untuk mempertanyakan kemungkinan adanya hubungan antartokoh dan kepentingan tertentu.
Akan tetapi, hubungan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, komunikasi, dan hasil penyidikan.
Sorotan terhadap Jokowi juga meningkat setelah muncul kembali desakan pemakzulan Gibran menyusul putusan Mahkamah Agung terkait dokumen pendidikan.
Namun, desakan tersebut belum sama dengan keputusan pemberhentian Wakil Presiden.
UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui proses di DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR.
Karena itu, perkembangan hukum yang menyangkut Gibran harus dipisahkan dari perkara dugaan penyadapan yang menyeret Listyo.
Kini, dua persoalan tersebut sama-sama menjadi perhatian publik, tetapi belum ada bukti yang menghubungkan keduanya.
Rekam jejak Listyo bersama Jokowi tetap menjadi bagian penting dalam memahami perjalanan karier mantan ajudan Presiden tersebut, sekaligus membuka ruang pertanyaan mengenai hubungan kekuasaan dan independensi institusi penegak hukum di Indonesia.