
Helfina Damayanti
Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universita Bangka Belitung
Permainan judi online merupakan suatu kegiatan yang melibatkan uang ataupun harta untuk dipertaruhkan. Pada dasarnya permainan judi online sama halnya dengan permainan judi laiin karena didalamnya terdapat unsur menang dan kalah dalam sebuah pertaruhan namun yang terdapat jaringan internet sehingga pelaku bisa mengakses secara online. Menurut KOMINFO, sejak 2018 hingga 18 mei 2022 pihaknya telah memutus 49.645 konten judi diberbagai platform digital. Tetapi disamping itu situs dan aplikasi judi onlin terus bermunculan dengan nama yang baru.