
INTRIK.ID — Calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dilaporkan ke pihah Bawaslu, buntut pantun yang dilontarkannya belum lama ini.
Cak Imin dilaporkan oleh pihak Advokat Pengawal Demokrasi (APD) ke pihak Bawaslu karena dinilai ‘mencuri start’ kampanye.
Dalam laporannya, APD melihat isi pantun yang diucapkan Cak Imin bagian kampanye karena berisi ajakan untuk memilih.
Cawapres pendamping Anies Baswedan tersebut dinilai telah melanggar aturan kampanye yang sebelumnya telah disepakati.