Cabuli Anak di Kebun Sawit, SN Ditangkap saat Nongkrong di Alun-alun Koba

    Foto: Pelaku saat diamankan polres Bangka Tengah.

    Atas perbuatan pelaku tersebut, SN dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2026 tentang penetapan Perppu nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook