
“Kami ditugaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan sesuai ketentuan yaitu selama 60 hari dimulai dari penyerahan Laporan Keuangan (LK) oleh Pemerintah Daerah yang tujuannya untuk memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Amin juga mengatakan bahwa tim yang akan melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang dan untuk hasil pemeriksaannya nanti akan disampaikan sekitar tanggal 18 Mei 2022.