
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan korban ditemukan setelah satu jam pencarian.
“Secara tiba-tiba terjadi longsoran tanah yang menimbun korban. Meski sempat dilakukan upaya pencarian oleh rekan-rekannya, korban ditemukan sekitar satu jam kemudian dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang, pompa air, selang, pipa, dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan di lokasi TI tersebut. Dimana berdasarkan hasil awal, aktivitas tambang tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di wilayah eks tambang PT Kobatin.