
Adapun syarat untuk menjadi anggota panwascam dan staf kantor Bawaslu adalah sebagai berikut:
-Berdomisili Bangka Tengah
-Umur minimal 25 tahun saat mendaftar untuk anggota Panwascam. Untuk staf minimal 17 Tahun
-Pendidikan minimal SLTA sederajat
-Tidak pernah terlinat dengan anggota Parpol manapun, tidak menjadi anggota Parpol dan tidak pernah menjadi tim sukses waktu pemilu
-Melampirkan fotocopy KTP, ijasah, dan surat kesehatan jasmani dari puskesmas
-tidak memakai narkoba dan kejiwaan tidak sakit (dibuktikann dengan surat dari rumah sakit setelah terpilih sebagai anggota ataupun staf)
-Surat pernyataan Bermaterai 10.000
-Daftar riwayat hiduhidup
-Foto 4×6 3 Lembar
Namun untuk syarat tidak pernah masuk dalam anggota parpol, Obi mengatakan akan langsung dipecat jika ada laporan dan bukti.
“Untuk masalah Parpol, walau ia sudah terpilih dan dilantik dan ada yang melapor bersamaan dengan bukti bahwa yang bersangkutan pernah terlibat parpol atau timses, maka akan langsung dipecat atau diberhentikan,” tegas Obi.
Ketua Bawaslu itu juga menghimbau agar masyarakat lebih peka terhadap demokrasi yang jujur, adil dan perkecil pelanggaran.
“Pesta demokrasi pasti akan ada pelanggaran. Makanya, masyarakat dan semua lapisan, mari ciptakan pemilu serentak 2024 dengan situasi damai, jujur dan adil. Minimalisir pelanggaran dan gesekan. Dan mari jadi salah satu penegak keadilan pemilu sebagai anggota Panwaslu dan Staf Bawaslu di daerah masing-masing, ” tutupnya. (Erwin)