
Sugesti mengakui tindakan ini harus dilakukan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam penginputan hasil rekap sehingga berpeluang menjadi pemungutan suara ulang (PSU).
“Idealnya hasil perhitungan Data-C1 Hasil sudah seharusnya selaras dengan Aplikasi Sirekap yang memang sudah didesain oleh KPU yang dapat merekam Data-C1 Hasil. Oleh karena itu kepada semua penyelenggara pemilu teknis yang dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Bangka, PPK dan PPS se-Kabupaten Bangka bisa bersinergi dan berkoordinasi dalam mencari solusi jika rerjadi persoalan dalam proses rekap,” ujarnya.