Batasi Pabrik Sawit Hanya 17, Bupati Bangka Siapkan Moratorium

    Caption: Bupati Bangka, Fery Insani.

    INTRIK.ID, BANGKA — Bupati Bangka Fery Insani mulai mempertimbangkan moratorium pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Bangka. Langkah ini disiapkan menyusul banyaknya pabrik yang telah beroperasi maupun yang tengah mengantre untuk dibangun.

    Fery menyebut, saat ini terdapat sembilan pabrik kelapa sawit yang sudah ada. Sementara itu, enam hingga tujuh pabrik lainnya disebut telah masuk tahap persiapan pembangunan.

    Dengan demikian, jumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bangka berpotensi mencapai 16 hingga 17 unit.

    Menurut Fery, penambahan pabrik perlu dikendalikan agar persaingan usaha tetap sehat dan keberadaan industri benar-benar memberikan keuntungan bagi masyarakat, terutama petani sawit.

    “Sepertinya kami akan melakukan moratorium. Sudah terlalu banyak. Mungkin maksimal 17 pabrik,” ujar Fery dalam keterangannya.

    Ia berharap, pembatasan jumlah pabrik dapat menciptakan persaingan yang lebih kompetitif, sehingga harga tandan buah segar (TBS) sawit yang diterima petani menjadi lebih menguntungkan.

    Namun, rencana tersebut masih berupa wacana yang disampaikan bupati. Mekanisme, waktu pelaksanaan, serta bentuk kebijakan moratorium belum dijelaskan secara terperinci.

    Perusahaan Sawit Wajib Siapkan Kebun untuk Masyarakat

    Selain menyoroti menjamurnya pabrik, Fery juga menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).

    Ia menekankan, perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan di Kabupaten Bangka harus menyiapkan alokasi kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kebijakan tersebut diarahkan agar masyarakat di sekitar wilayah perkebunan tidak hanya menjadi penonton ketika investasi skala besar masuk ke daerah mereka.

    “Siapa pun yang berkebun secara korporasi di Bangka itu harus menyiapkan yang namanya FPKMS minimal 20 persen untuk masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

    Fery mencontohkan penyelesaian program kebun masyarakat yang berkaitan dengan PT Gunung Maras Lestari (GML). Pemerintah Kabupaten Bangka juga tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban serupa pada perusahaan lain, termasuk PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), yang melibatkan 18 desa.

    Pola pengelolaannya diarahkan melalui kerja sama dengan masyarakat, sehingga kebun yang difasilitasi perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

    Sebelumnya, Pemkab Bangka juga telah memproses penyelesaian kebun plasma PT GML untuk masyarakat di delapan desa. Tahapan tersebut mencakup penyiapan koperasi dan pengaturan tata kelola agar pembagian manfaat kepada warga berjalan transparan.

    Investasi Jangan Hanya Menguntungkan Perusahaan

    Pernyataan Fery menegaskan dua persoalan penting dalam perkembangan industri sawit di Kabupaten Bangka: pengendalian pertumbuhan industri dan pemerataan manfaat ekonomi.

    Di satu sisi, keberadaan pabrik dibutuhkan untuk menyerap hasil panen petani. Persaingan antarpabrik juga diharapkan dapat menciptakan harga pembelian TBS yang lebih kompetitif.

    Di sisi lain, pertumbuhan industri perkebunan harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar.

    Karena itu, rencana moratorium dan percepatan realisasi kebun masyarakat menjadi dua hal yang perlu dikawal bersama. Pembatasan pabrik perlu didukung kajian yang jelas, sedangkan kewajiban kebun masyarakat harus diwujudkan melalui mekanisme yang transparan dan tepat sasaran.

    Bagi petani, ukuran keberhasilan bukan sekadar bertambahnya jumlah pabrik atau luasnya perkebunan. Yang lebih penting ialah harga jual hasil panen yang layak dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.

    Kini, tantangannya adalah memastikan rencana pembatasan pabrik tidak berhenti sebagai wacana, sementara kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat dituntaskan sesuai ketentuan.

      Ikuti kami di Facebook