
“Selain itu, peralatan penyembelihan tidak boleh berbahan dari tulang dan gigi,” ujarnya.
Lanjut dia, peralatan penyembelihan baik golok atau pisau juga harus tajam. Kemudian, untuk syarat penyembelihan hewan kurban, seorang juru sembelih yang halal harus mampu memiliki akhlak yang baik dan berbuat baik kepada hewan sembelih, maka dari itu proses penyembelihan harus dilakukan secepat mungkin dengan cara memutus tiga saluran, yakni saluran pernapasan, saluran daerah dan saluran pencernaan.
“Jadi dalam satu kali sayatan itu harus memutus tiga saluran tersebut,” sambungnya.