
“Dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen penuh dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Melalui implementasi pengarusutamaan gender (PUG), kami terus berupaya mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG), pelaksanaan kebijakan di tingkat OPD hingga tingkat desa, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bangka Tengah memperkuat kelembagaan PUG melalui regulasi dan peran sejumlah perangkat daerah yang menjadi penggerak, yakni Bappeda, DPPKBP3A, BPKAD, Inspektorat, BPSDKMD, serta Dinsos-PMD.
Pengarusutamaan gender juga diarahkan masuk ke dalam tujuh tahapan pembangunan, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.
Salah satu instrumen yang digunakan ialah Gender Budget Statement (GBS), yakni pernyataan anggaran yang menjelaskan bagaimana suatu program atau kegiatan memperhatikan aspek gender. Pemkab juga menekankan pentingnya data terpilah sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penganggaran yang lebih tepat sasaran.
Algafry mengatakan pemerintah daerah turut mendorong keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media dalam mendukung pelaksanaan PUG.