Balai Restorative Justice Pangkalpinang Diresmikan

    Foto: Wali Kota Pangkalpinang dan Kajari memukul gong untuk menandakan peresmian Balai Restorative justice. (Ist)

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H dan Forkopimda resmikan Balai Restorative Justice Kecamatan se-Kota Pangkalpinang di Aula Kantor Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Selasa (18/7/2023).

    Kajari Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri mengatakan Balai Restorative Justice itu untuk menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses peradilan sehingga lahirlah proses yang ada di masyarakat untuk mengembalikan keadaan seperti semula.

    “Peran serta tokoh agama dan masyarakat diperlukan dalam peristiwa perdamaian. Keadilan itu dapat dirasakan masyarakat, tidak ada lagi pertikaian-pertikaian antar masyarakat, sehingga penyelesaiannya ini di Balai Restorative Justice”, ujarnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook