
Pesan lainnya adalah tidak asal mengeklik tautan yang mencurigakan. Siswa diperkenalkan pada prinsip “Stop, Cek, Tanya” agar tidak terburu-buru mengambil tindakan ketika menerima tautan atau pesan yang meragukan.
Ancaman di dunia maya juga tidak berhenti pada pencurian data. Anak-anak diajak mengenali perundungan siber, berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang asing di internet, serta tidak ikut menyebarkan pesan yang dapat menyakiti teman.
Jika menemukan konten yang membuat tidak nyaman atau menghadapi situasi yang meragukan, siswa diminta segera bercerita kepada orang tua atau guru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor 334 Tahun 2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Melalui kebijakan tersebut, Diskominfosta berperan memberikan sosialisasi dan literasi digital di sekolah, termasuk edukasi pemanfaatan internet yang positif, aman, dan beretika.
Agar materi lebih mudah dipahami, sosialisasi dilengkapi contoh situasi sehari-hari, kuis “Aman atau Tidak Aman”, serta ikrar bersama bertajuk “Janji Anak Cerdas Digital”.