Al Musa: PT Timah Konsisten Terhadap Permasalahan K3

    “Para pekerja yang menggunakan pesawat angkat angkut harus memiliki lisensi K3 sebagai operator. Untuk mendapatkan Lisensi ini, harus dilakukan kegiatan pelatihan atau pembinaan seperti ini,” katanya.

    Ia menjelaskan sertifikasi ini merupakan kewajiban yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 8 tahun 2010. Para peserta In House Training nantinya mendapatkan pembekalan terkait K3, kelayakan untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai standar K3, pemahaman tentang penggunaan alat sesuai dengan K3.

    Menurut Al Musa, PT Timah konsisten terhadap permasalahan K3. Salah satu bentuk komitmennya ialah banyak tenaga kerja yang telah dikutsertakan dalam pelatihan K3.

    “PT Timah ini komitmen terhadap masalah K3. Banyak pelatihan pelatihan yang dilakukan dari 2016 sudah banyak tenaga kerja yang diikutsertakan dalam pelatihan seperti ini untuk mendapatkan sertifikasi K3, baik operator Crane, Forklif maupun alat berat, termasuk dulunya ada operator gengset,” sebutnya.

    Pages: 1 2 3
    Tagged with:
    K3pt timah
      Ikuti kami di Facebook