
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang buktu diserahkan dan dilimpahkan ke piket reskrim Polres Bangka.
Find some desired keywords.