SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Para penambang timah di daerah Tambang 23, Sungailiat ternyata harus menyetor sejumlah uang kepada pemilik lahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang penambang, Y saat ditemui di lokasi, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, uang tersebut akan diambil oleh koordinator setiap seminggu sekali pada hari sabtu atau minggu.
“Masuk kesini tidak bayar tapi kita harus kasih uang ke pemilik lahan karena ini punya pribadi bukan hutan atau lahan pemda,” ungkapnya.
Pria yang mengaku warga Parit Padang itu mengatakan jumlah uang yang harus disetor tersebut sebesar Rp 250 ribu untuk satu pontonnya.
“Pokoknya kita harus bayar 250 ribu, kita ngasil ataupun tidak mereka tidak peduli. Jadi berapapun yang kita dapat dari sini, bayarnya tetap segitu tiap mingu,” tegas Y.
Ia sendiri mengatakan bahwa ia baru beberapa hari melakukan aktivitas tambang disitu dimana hasil yang didapat tidak menentu.
“Hasilnya tidak bisa ditebak, kadang 3 kilo, kadang 4 kilo, kadang juga 7 kilo tapi paling banyak 7 kilo sehari,” terangnya.
Terkait adanya himbauan Satpol PP Bangka untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut, ia mengaku akan mengikuti instruksi apabila koordinatornya juga ikut.
“Inikan lahan milik orang, kita izin ke mereka (pemilik lahan-red) jadi kalau katanya stop, ya kita stop,” tegas Y.(red)