Scroll untuk baca artikel
Sosial

959 Nelayan di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau dapat Perlindungan BPJS berkat PT Timah

374
×

959 Nelayan di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau dapat Perlindungan BPJS berkat PT Timah

Sebarkan artikel ini
66e15b5f239d4

INTRIK.ID, BABEL — Sebanyak 959 nelayan di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau mendapatkan perlindungan dari PT Timah melalui BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022-2023.

Para nelayan itu tersebar di berbagai kabupaten mulai dari Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kepulauan Riau.

Inisiatif PT Timah ini merupakan wujud nyata perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi para nelayan yang sehari-hari bekerja di sektor perikanan dan memiliki risiko kerja tinggi.

Kepala Bidang Komunikasi perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan sejak tahun 2022 lalu PT Timah memfasilitasi ratusan nelayan di wilayah operasional untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Menyadari hal ini, PT Timah Tbk berinisiatif untuk memberikan jaminan sosial bagi para nelayan melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya dalam menjalani profesi mereka,” kata Anggi.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Timah Tbk dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, PT Timah Tbk membayarkan iuran kepesertaan para nelayan, sehingga mereka dapat menikmati berbagai manfaat perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus terbebani secara finansial.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian PT Timah tidak hanya pada pekerja tapi juga masyarakat sekitar dalam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

“PT Timah peduli pada nelayan yang ada di area Operasional. Sehingga bantuan bukan hanya bentuk alat tangkap, tapi juga ada dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. Ketika nelayan beraktivitas ada risiko kecelakaan dan kematian. Sehingga perlu diberikan perlindungan sosial,” katanya.

Dengan adanya perlindungan ini, kata dia PT Timah telah membantu perekonomian masyarakat apabila tulang punggung keluarganya mengalami musibah.

Baca Juga:  Tambang PT Timah di Kulur Rusak Jalan Warga

Menurutnya, PT Timah merupakan pionir dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan dilaksanakan secara berkelanjutan bagi nelayan dan kelompok rentan.

“Musibah itu tidak tahu kapan datangnya, dengan adanya jaminan perlindungan sosial ini. Sehingga nanti kalau terjadi musibah keluarga atau ahli waris bisa terus melanjutkan kehidupan dengan santunan yang diterima, baik itu untuk modal usaha maupun pendidikan anak. Sehingga mereka bisa mandiri secara ekonomi,” katanya.

Kedepan, Ia berharap PT Timah juga dapat memperluas kepersertaan para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti sektor pertanian, UMKM maupun sektor lainnya.

Akhir pekan lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah bagi para ahli waris di Ruang Rapat Utama PT Timah.

Penyerahan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah ini diserahkan oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Rahmat Taufik dan Kepala BPJS Ketenagkerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh kepadaAhli waris dari Rasyidi, Sumapermila dan Rizon yang merupakan ahli waris dari Erlansyah. (*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas