
Ia mengatakan dengan adanya kades definitif nanti maka roda pemerintahan desa juga akan berjalan dengan baik dimana kewenangannya lebih luas.
“Kita bukan meragukan PJ kades tapi kewenangannya memang terbatas. Ketika kadesnya definitif, otomatis perkembangan apapun ataupun permasalahan yang ada di desa menjadi tanggung jawab kades dan BPD setempat,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tony Marza mengatakan ada 44 desa di Kabupaten Bangka yang akan melaksanakan pilkades serentak.