Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online 2022

×

Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online 2022

Sebarkan artikel ini
pajak motor

Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan – Mulai setahun belakangan, pemerintah mulai menggencarkan program cara bayar pajak motor online di berbagai daerah bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk mempermudah proses pembayaran pajak motor online. Bagaimana panduan selengkapnya? Simak rangkuman Populix berikut ini.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Sebelum melakukan cara bayar pajak motor online, Anda wajib tahu terlebih dahulu berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.

Baca juga: Cek Tagihan BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online. Caranya?

Besarnya pajak kendaraan bermotor akan bergantung pada jenis dan tahun keluaran kendaraan. Selain itu, faktor kepemilikan pribadi dan perusahaan juga akan membedakan jumlah tagihan pajak.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraaan online tersebut? Berikut prosedurnya.

  1. Buka situs Info Layanan yang disediakan oleh Badan Pemerintah Daerah sesuai dengan domisili Anda (contoh: info.dipendajatim.go.id/ )
  2. Pilih menu “Info PKB”
  3. Masukkan nomor polisi
  4. Entri kode “Captcha”
  5. Klik opsi “Cari”

Selain itu, cek pajak motor online juga bisa dilakukan melalui SMS. Caranya adalah mengirim pesan berisi INFO RANMOR (spasi) NOMOR KENDARAAN, kemudian kirim ke 8893.

Syarat Bayar Pajak Motor Online

Perlu diketahui juga ada beberapa syarat bayar pajak motor online yang perlu dipenuhi. Salah satu syarat yang pasti adalah tenggat waktu keterlambatan membayar pajak maksimal satu tahun.

Di samping tunggakan 1 tahun, ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat menukar bukti bayar dengan lembar pengesahan. Berikut ini daftarnya.

  • KTP sesuai STNK (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Bukti bayar

Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Online?

Sebelumnya, kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasa dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Kini pemerintah menyediakan alternatif bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak motor online.

Baca Juga:  Inilah 5 Aplikasi E-Wallet Terbaik dan Sudah Berlisensi OJK

Pilihan tersebut bisa mempermudah masyarakat, terutama saat kegiatan di luar rumah sangat dibatasi seperti sekarang. Di samping itu, pemerintah melakukan hal ini demi mengurangi penunggakan pajak warga negara.

Panduan Pembayaran Pajak Motor Online

Sebelumnya pembayaran PKB secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi bernama Samsat Online Nasional (Samolnas) yang sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi.

Jalan keluarnya, pemerintah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak seperti minimarket dan e-commerce. Namun secara umum, prosedur pembayaran pajak motor online bisa dilakukan dengan langkah berikut.

  1. Cek jumlah pajak motor di laman Bapenda domisili
  2. Pilih merchant, gerai, atau bank yang punya layanan e-Samsat
  3. Penuhi syarat dokumen sesuai prosedur yang diminta
  4. Bayar pajak motor sesuai jumlah
  5. Simpan bukti pembayaran untuk menukar lembar pengesahan
  6. Pergi ke kantor Samsat tempat objek pajak terdaftar
  7. Menukarkan bukti bayar dengan lembar sah

Daerah yang Melayani Pembayaran Pajak Motor Online

Sementara ini sayangnya layanan pembayaran pajak motor online hanya bisa dilakukan di beberapa daerah, umumnya provinsi besar di Indonesia. Berikut ini sejumlah tata cara yang bisa Anda lakukan sesuai dengan daerah tempat tinggal.

Tata Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menyediakan situs dan aplikasi Sambara (e-samsat Jawa Barat) untuk memudahkan Anda untuk membayar pajak motor online. Melalui aplikasi tersebut Anda akan mendapatkan kode bayar sebelum melakukan pembayaran di Bank. Berikut ini tata cara bayar pajak motor online yang bisa Anda lakukan.

  1. Unduh aplikasi Sambara melalui Google Play Store (IOS belum tersedia)
  2. Buka aplikasi atau kunjungi halaman https://bapenda.jabarprov.go.id/
  3. Isi informasi kendaraan
  4. Klik “Lanjut Daftar Online”
  5. Isi informasi pemilik kendaraan berupa NIK dan 5 angka terakhir pada nomor rangka yang tertera dalam STNK
  6. Klik “Proses”
  7. Lakukan pembayaran di Bank (ATM atau e-Banking)
  8. Simpan bukti bayar
  9. Pergi ke Samsat untuk menukarnya dengan lembar pengesahan STNK
Baca Juga:  Begini 9 Cara Mengatasi HP Samsung Cepat Panas, Kinerja Tetap Optimal

Tata Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Tengah

Jawa Tengah menjadi provinsi lain yang sekarang sudah menyediakan layanan prosedur cara bayar pajak motor online. Pemprov mengatasinya dengan membentuk aplikasi New Sakpole. Pastikan Anda mengikuti langkah berikut agar berhasil membayar PKB sesuai prosedur yang diatur.

  1. Download aplikasi New Sakpole di Google Play Store (IOS belum tersedia)
  2. Buka aplikasi New Sakpole
  3. Daftar dengan memasukkan Nomor Polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka yang tertera dalam STNK
  4. Verifikasi data kendaraan
  5. Lihat rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran
  7. Mendapat kode bayar dan melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan
  8. Pergi ke Samsat dan menukar dengan lembar pengesahan STNK

Tata Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Timur

Selain aplikasi e-commerce seperti Tokopedia, opsi lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk Anda yang berdomisili di Jawa Timur adalah dengan menggunakan e-samsat Jawa Timur. Caranya adalah:

  1. Akses website info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  2. Cek data kendaraan dengan memasukkan informasi yang diperlukan
  3. Isi informasi Nomor Rangka dan BPKB
  4. Memilih Samsat untuk menukar pengesahan STNK
  5. Memilih akses pembayaran (bank, e-banking, dan lainnya) yang disediakan website
  6. Isi informasi yang dibutuhkan
  7. Pastikan mendapat kode bayar
  8. Menuju bank dan bayar sesuai jumlah pajak
  9. Mendapat bukti bayar dari bank
  10. Menuju Samsat pengesahan yang telah dipilih dengan membawa syarat dokumen
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas