
Lusje menyampaikan dalam sambutannya, bahwa saat ini sudah memasuki zaman sertifikasi yaitu pengakuan kompetensi yang dapat dibuktikan melalui uji kompetensi berupa sertifikat kompetensi khusus atau hitam di atas putih dari lembaga sertifikasi yang telah diakui secara nasional.
“Proses untuk mendapatkan sertifikat kompetensi diperoleh melalui sertifikasi berupa pengujian kompetensi berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh LSP. Apalagi zaman saat ini membutuhkan pengakuan keahlian, kemampuan, atau kompetensi yang dimiliki dapat dibuktikan dengan adanya hitam di atas putih,” ucap Lusje.
Lusje mencontohkan bahwa restoran yang ada di luar negeri wajib memiliki chef yang memiliki standar kompetensi sebagai juru masak. Pangkalpinang saat ini telah mendorong adanya sertifikasi kompetensi profesi itu.
“Restoran yang ada di luar negeri wajib memiliki chef yang diakui keahlian memasaknya melalui sertifikat kompetensi profesi sebagai juru masak. Indonesia sendiri sudah mulai memperkenalkannya dan Kota Pangkalpinang telah melakukannya hari ini yang berkaitan dengan kepariwisataan yaitu lempah kuning, alhamdulillah kita sudah maju selangkah,” tambah Lusje.