
[irp]
Ia juga melanjutkan komponen PKH di dalam keluarga bagi yang muda bisa mendapatkan bantuan itu adalah Ibu hamil, anak usia dini, anak SD, anak SMP, anak SMA, lansia 70 tahun keatas dan disabilitas berat.
“Kalau 7 komponen ini ada di dalam kartu keluarga tersebut dan kartu keluarga itu masuk ke DTKS, ia berhak diusulkan masuk dalam bantuan PKH dari kementrian Sosial Republik Indonesia,” ucap dia.
“Data ini kemungkinan bisa bertambah atau bisa berkurang. Sehingga dengan ekonomi yang saat ini sedang tidak baik baik saja, pendamping PKH akan terus memantau, kalau penerima bantuan sudah mapan maka berhak untuk dikeluarkan dari data penerima bantuan PKH. Yang menentukan lolos atau tidak pemerima PKH, bukan desa ataupun dinas sosial, tapi dari Kementrian Sosial,” pungkas Sumindar. ( Abi )